Selasa, 30/04/2024 - 05:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pemimpin Tertinggi Afghanistan Perintahkan Penerapan Hukum Islam Penuh

ADVERTISEMENTS

Taliban secara bertahap menekan hak dan kebebasan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 KABUL — Taliban melanggar janji pemerintahannya ketika merebut Afghanistan pada Agustun lalu. Hari ini, melalui juru bicaranya, Taliban mengumumkan penerapan penuh hukum-hukum Islam di tanah Afghanistan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Pemimpin tertinggi Afghanistan telah memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menerapkan aspek-aspek hukum Islam. Termasuk menerapkan eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, dan pemotongan anggota badan bagi pencuri,” kata Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam akun Twitter-nya, dilansir dari Al Arabiya, Senin (14/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


 

ADVERTISEMENTS


Menurut Mujahid, perintah itu langsung diberikan oleh pemimpin tertinggi Afghanistan Hibatullah Akhundzada setelah pemimpin rahasia itu bertemu dengan sekelompok hakim. Akhundzada, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus tahun lalu, diatur berdasarkan keputusan dari Kandahar, tempat kelahiran gerakan dan jantung spiritual.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Di Manakah Adam-Hawa Diturunkan dan di Mana Lokasi Pertemuan Keduanya? 


 


Taliban menjanjikan versi yang lebih lembut dari aturan keras yang menandai tugas pertama mereka berkuasa, dari 1996-2001, tetapi secara bertahap menekan hak dan kebebasan.


 


“Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik, dan penghasut,” Mujahid mengutip perkataan Akhundzada.


“Berkas-berkas yang telah memenuhi syarat-syarat hudud dan qisas (hukum Islam) syariah, wajib Anda laksanakan. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” kata Mujahid.


 


Hudud mengacu pada pelanggaran yang di bawah hukum Islam (Alquran dan sunnah Nabi) jenis hukuman tertentu diamanatkan. Sedangkan qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang” misalnya, utang mata maka ganti mata.


 

Berita Lainnya:
Jumlah Nabi yang Pernah Dibunuh Yahudi, Nabi Isa dan Rasulullah SAW Masuk Target?


Kejahatan hudud termasuk zina dan menuduh seseorang melakukan zina, minum alkohol, pencurian, penculikan dan perampokan di jalan raya, kemurtadan, dan pemberontakan. Kejahatan Qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja, tetapi juga memungkinkan bagi keluarga korban untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.


 


Ulama Islam mengatakan kejahatan yang mengarah ke hukuman hudud membutuhkan pembuktian yang sangat tinggi, termasuk dalam kasus perzinahan, pengakuan, atau disaksikan oleh empat pria Muslim dewasa.


 


Sejak Taliban berkuasa tahun lalu, banyak hak-hak perempuan yang dicabut. Seperti dilarang sekolah, bekerja di luar rumah, bepergian tanpa mahrom, wajib menggunakan burqa ketika berada di luar rumah. Bahkan baru-baru ini, Taliban juga melarang wanita perhi ke taman, gym, pasar malam, dan pemandian umum.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi