Minggu, 05/05/2024 - 23:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Koordinasikan Penertiban Baliho Kampanye Colongan

ADVERTISEMENTS

Penindakan ada di otoritas wilayah tempat baliho terpasang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Masa kampanye belum dimulai, tapi baliho yang mempromosikan salah satu bakal calon kontestan Pemilu 2024 sudah mulai bertebaran di ruang publik. Untuk menertibkan baliho itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hendak berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan BUMN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tindakan terdekat kita adalah koordinasi dengan teman-teman pemda dan juga BUMN Jasa Marga terkait pemasangan baliho, misalnya di jalan tol,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Habib Aboe Berharap Presiden Terpilih Prabowo Kunjungi Markas PKS 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bagja menjelaskan, UU Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu melakukan penindakan, termasuk soal penggunaan alat peraga kampanye yang hanya bisa saat masa kampanye. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Karena itu, kata dia, kewenangan penindakan baliho kampanye yang bermunculan saat ini ada di otoritas wilayah atau pemilik tempat di mana baliho terpasang. Jika dipasang di area publik, tentu pemasangannya harus seizin pemda. Begitupun pemasangan baliho di jalan tol harus seizin pengelola jalan tol.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PKS Masih Berpeluang Usung Anies Maju Pilgub Jakarta 

Di sisi lain, Bagja juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU terkait penindakan alat peraga kampanye sebelum masuk masa kampanye. “Nah sekarang masa jeda ini nanti mungkin akan dibahas oleh Komisi II DPR dan KPU bagaimana mengatur sebelum masa kampanye, akan ada aturannya atau tidak,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kalau tidak ada aturannya, maka ketentuan pengaturan tentang baliho akan tetap diserahkan kepada peraturan di pemda masing-masing.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi