Selasa, 07/05/2024 - 08:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kepala BPOM: Gugatan di PTUN Langkah yang Salah

ADVERTISEMENTS

Kepala BPOM sebut gugatan di PTUN merupakan langkah yang salah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengaku tak ambil pusing dengan adanya gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tuduhan kelalaian pada kasus obat sirup mengandung zat kimia berbahaya. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan langkah yang salah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali,” kata Penny K Lukito ditemui di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Karena, sambung Penny, penyebab gangguan ginjal akut karena adanya cemaran di sejumlah produk obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kasus ini pun terjadi pada satu periode, saat terjadinya kelangkaan bahan baku.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Karena adanya kelangkaan, beberapa oknum pemasok bahan baku obat sirup melakukan kecurangan dengan memasarkan produk yang diduga tercemar EG dan DEG yamg melampaui ambang batas aman kepada sejumlah produsen obat melalui jalur industri kimia biasa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Jadi kelihatannya, ada satu periode di mana ada kelangkaan, kemudian karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi, tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka,” terang Penny.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Wakil Ketua DPR Apresiasi Pengaturan Mudik Lebaran yang Cukup Baik


Kecurangan yang dilakukan para oknum adalah mengoplos dan memalsukan bahan baku pengencer Propilen Glikol (PG) menggunakan EG dan DEG. Diketahui, dua bahan baku EG dan DEG terlarang di Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kami cek, memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG-nya (ambang batas aman), satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG,” ujar dia.


Tak hanya itu, para oknum tak bertanggungjawab tersebut juga memalsukan label produsen multinasional bahan baku obat sirop Dow Chemical. Karena, berdasarkan penyelidikan terbukti adanya pengoplosan pencampuran bahan baki.


“Dan kami lihat juga labelnya disebutkan Dow Chemical. Tapi pada label Chemical-ya (abjad) M-nya dua, terus Dow Chemical Thailand. Kami cek, tidak ada itu ya, harusnya itu Dow Chemical AS, tapi dipalsukan,” terang Penny.


BPOM RI, juga menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sejumlah industri farmasi yang selama ini memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan ambang batas aman zat kimia pelarut obat sirop. Kelalaian yang dilakukan adalah tidak melakukan ketentuan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).

Berita Lainnya:
Habib Bahar bin Smith Bicara soal Gus Miftah di Sesi Live Streaming: Yang Suka Pakai Blangkon dan Sama Artis-Artis Itu Ya?


“Perusahaan itu patuh melakukan pegujian dan mereka mendapatkan (bahan baku), mereka mengembalikan, dan itu tercatat. Sehingga akhirnya, produk mereka aman. Jadi aspek kelalaian dari industri yang tidak melakukan ketentuan CPOB,” ujarnya.


Penny menerangkan, setiap produsen obat memiliki kewajiban untuk melakukan uji mutu dan keamanan terhadap bahan baku secara mandiri, sebagai bagian dari izin edar yang diberikan BPOM. Pengecekan mutu dan bahan baku tersebut harus dilakukan sejak dari produsen hingga distributor.


Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI (11/11/2022) ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.


Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing menyatakan, gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum penguasa. Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi