Kamis, 16/05/2024 - 08:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Ubah Syarat Pendaftaran Petugas Pemilu 

Ada perubahan syarat usia dan kesehatan calon petugas.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah sejumlah syarat pendaftaran bagi petugas TPS alias Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Tujuannya agar tidak ada lagi petugas yang meninggal dunia dalam jumlah masif seperti Pemilu 2019. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, syarat yang diubah adalah batas umur. Saat Pemilu 2019 tidak ada batas usia maksimal petugas KPPS. Sedangkan dalam gelaran Pemilu 2024, petugas KPPS maksimal berusia 55 tahun. 
 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Pengubahan ini berdasarkan rekomendasi beberapa lembaga karena memang ada potensi komorbid di usia 50 tahun ke atas. Maka kita batasi usia maksimal 55 tahun,” kata Parsadaan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Parsa menyebut, selain batas usia, pihaknya juga mengubah syarat kesehatan. Pada Pemilu 2019, calon petugas KPPS cukup mendapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas. Di Pemilu 2024, calon petugas harus menyerahkan surat keterangan sehat yang memuat informasi soal tekanan darah, kadar kolesterol, dan kadar gula darah. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Bukti Awal TPPU Eko Darmanto Rp20 Miliar

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Mereka harus melampirkan surat keterangan bahwa mereka tidak mengidap penyakit darah tinggi, gula, dan kolesterol,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Di sisi lain, KPU RI juga berupaya mengurangi beban kerja petugas KPPS. Sebagaimana disampaikan sejumlah komisioner KPU RI dalam kesempatan sebelumnya, setidaknya ada dua kebijakan untuk mengurangi beban kerja petugas. 

 

Pertama, mendesain satu TPS untuk 300 pemilih maksimal, sehingga total durasi pencoblosan hanya enam jam. Kedua, KPU RI berencana membuat formulir perhitungan suara atau biasa disebut formulir C1 dalam format digital, sehingga petugas tidak perlu menyalin hasil perhitungan suara secara manual hingga larut malam. 

Berita Lainnya:
Terjadi Pergeseran Pemenang Pileg di Kabupaten Pasaman Barat Sumbar

 

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia, yang salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.  

 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, peristiwa ratusan petugas KPPS meninggal dunia saat Pemilu 2019 berpotensi terulang saat gelaran Pemilu 2024. Pasalnya, regulasi yang menjadi acuan penyelenggaraan pemilunya masih sama. 
 

Komnas HAM pun meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mencegah tragedi itu terjadi kembali saat Pemilu 2024. Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, jika peristiwa kematian massal petugas KPPS terjadi kembali saat Pemilu 2024, tentu penyebabnya karena kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak memperbaiki regulasi teknis, menyediakan fasilitas dan anggaran, serta menyiapkan langkah mitigasi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi