OJK: Kasus Mahasiswa IPB Murni Penipuan Toko Online

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Modus penipuan bekerja sama dengan penjualan online melalui toko online

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) bukan terkait pinjaman online, melainkan penipuan berkedok toko online. Adapun modus penipuan ini bekerja sama dengan penjualan online melalui toko online yang dimilikinya, dengan tawaran imbalan 10 persen per transaksi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pelaku meminta mahasiswa untuk membeli barang di toko online miliknya. Jika mahasiswa tidak memiliki uang, maka pelaku meminta mahasiswa untuk meminjam secara daring.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” ujarnya dikutip Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS

“Jadi tidak ada kaitan antara persekongkolan dengan perusahaan pembiayaan atau pinjaman online,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya pinjaman kepada para mahasiswa bisa dicairkan karena semua persyaratan telah terpenuhi. Nantinya uang hasil pinjaman itu kemudian masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli.

ADVERTISEMENTS

Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik ikut berinvestasi. Jika pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

ADVETISEMENTS

“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata Tongam, OJK juga akan berupaya menjembatani ratusan mahasiswa IPB korban penipuan berkedok investasi yang terjerat utang pinjaman online dengan perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi.

Meski begitu, hal tersebut bergantung kepada perusahaan pembiayaan atau pinjaman online terkait. Tongam menyebut OJK juga sudah mendeteksi setidaknya empat perusahaan pembiayaan yang terkait dengan para mahasiswa korban penipuan berkedok investasi tersebut.

“Kita akan melakukan jembatan kepada perusahaan pembiayaan atau pinjaman online ini kepada mahasiswa. Apabila nanti dimungkinkan nanti kita akan upayakan restrukturisasi, relaksasi, tapi ini bergantung pada perusahaan pembiayaannya,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version