Sabtu, 27/04/2024 - 02:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saksi Akui Penyidik Alami Tekanan Saat Olah TKP Kasus Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Saksi mengaku tidak leluasa mengamankan barang bukti dari TKP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Sullap Abo mengaku ada tekanan yang dialaminya ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sullap berstatus sebagai penyidik kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Di dalam TKP banyak orang, semua atasan kami. Sehingga secara psikologis tidak membuat kami leluasa untuk mengamankan barang-barang bukti dan TKP,” kata Sullap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sullap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (E) dan Kuat Maruf.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polisi Ajak Warga Titipkan Kendaraan Saat Mudik

Sullap masih mengingat banyaknya kendaraan Provos Polri di sekitar TKP ketika dirinya tiba. Bahkan sebagian anggota Provos anak buah Ferdy berjaga di sekitar TKP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Setelah kami masuk di Komplek Polri, Duren Tiga, ternyata dari depan jalan masuk sampai TKP banyak kendaraan dinas. Ada kendaraan Dinas Provos, ada polisi berpakaian provos, kemudian bet-nya bintang tiga jadi kami tahu itu dari Mabes Polri,” ujar Sullap.

Sullap juga mengingat setidaknya melihat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto, Kepala Biro Provost Brigjen Benny Ali di TKP. “Setelah itu saya lihat ada orang tergeletak (Brigadir J),” ujar Sullap.

Berita Lainnya:
Kemenhub Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Agar Produktif

Walau ada tekanan, Sullap tetap menunaikan tugasnya melakukan olah TKP. Dari TKP, ia mendapati sepuluh selongsong peluru yang letaknya di sejumlahnya titik di dalam rumah Duren Tiga.

“Kami temukan ada 10 selongsong yang tergeletak di area ruang tengah, tiga proyektil, dan empat serpihan,” ujar Sullap.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa kelima terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi