Sabtu, 18/05/2024 - 23:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkumham Sebut KPU Akan Dapat Tekanan Politik yang Berat Saat Pemilu 2024

Menkumham mencatat ada 76 partai politik yang telah berbadan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap keras dan kuat dalam menjalankan tugas. Pasalnya, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 pasti mendapatkan tekanan politik yang tinggi dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Jadi Pak Ketua (KPU RI Hasyim Asy’ari), di KPU ini perlu agak keras dan kuat. Kalau tidak, tekanan politiknya berat. Saya bisa membayangkan itu Pak Ketua,” kata Yassona saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dengan KPU di kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Yasonna tidak menjelaskan lebih lanjut tekanan politik seperti apa yang dihadapi KPU. Dia hanya menyampaikan bagaimana tekanan politik yang didapatkan kementeriannya ketika mengurus penetapan status badan hukum, AD/ART, dan kepengurusan sebuah partai.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Yang buat kami pusing kalau ada perkelahian dan perseteruan pengurus partai politik. Terpaksa mengambil pilihan win-win solution, kalau tidak ada ya terpaksa memang harus diambil keputusannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Luhut Pandjaitan Singgung Sosok Toxic, Zulfan Lindan: Siapa Jamin Beliau Bersih?

Yasonna menjelaskan, tekanan politik tinggi itu terjadi karena kewenangan kementeriannya berkaitan langsung dengan eksistensi sebuah partai. Jika tidak eksis, tentu sebuah partai tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Merujuk pada data sistem kami saat ini terdapat 76 partai politik yang telah berbadan hukum, selanjutnya status sebagai badan hukum akan menjadi gerbang pendaftaran partai politik ke KPU,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Yasonna, selain punya kewenangan terkait eksistensi partai politik, pihaknya juga berwenang merancang peraturan perundang-undangan dengan sejumlah instansi terkait. Salah satunya dengan KPU ihwal penyelenggaraan pemilu.

ADVERTISEMENTS

Sejumlah kewenangan tersebut, lanjut dia, sangat berkaitan erat dengan kerja-kerja KPU. Karena itu, Kemenkumham membuat nota kesepahaman dengan KPU untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS

Nota kesepahaman ini meliputi kerja sama soal penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi; pengembangan sistem teknologi informasi; penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pedoman atau petunjuk teknis; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dukungan sosialisasi dan edukasi; dan pemanfaatan sarana dan prasarana kerja.

Berita Lainnya:
Kemenperin: Industri Tekstil-Pakaian Tumbuh Ekspansif karena Ekspor

Sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman tersebut, kata Yasonna, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan KPU juga membuat perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data. Data yang akan ditukar dan dimanfaatkan meliputi status badan hukum partai politik, perubahan AD/ART partai, dan perubahan kepengurusan partai dari tingkat nasional hingga kecamatan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui kerja-kerja KPU memang sangat berkaitan dengan Kemenkumham yang berwenang menetapkan status partai dan merancang produk hukum. “Dengan demikian, kerja sama ini bersifat strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses pembentukan peraturan KPU dan publikasinya,” ujar Hasyim dalam kesempatan sama.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi