Jumat, 26/04/2024 - 08:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkumham Sebut KPU Akan Dapat Tekanan Politik yang Berat Saat Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

Menkumham mencatat ada 76 partai politik yang telah berbadan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap keras dan kuat dalam menjalankan tugas. Pasalnya, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 pasti mendapatkan tekanan politik yang tinggi dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi Pak Ketua (KPU RI Hasyim Asy’ari), di KPU ini perlu agak keras dan kuat. Kalau tidak, tekanan politiknya berat. Saya bisa membayangkan itu Pak Ketua,” kata Yassona saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dengan KPU di kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Yasonna tidak menjelaskan lebih lanjut tekanan politik seperti apa yang dihadapi KPU. Dia hanya menyampaikan bagaimana tekanan politik yang didapatkan kementeriannya ketika mengurus penetapan status badan hukum, AD/ART, dan kepengurusan sebuah partai.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sapi Merah Dikabarkan Disembelih Senin Ini, Hamas Serukan Warga Tepi Barat Jaga Al-Aqsa

“Yang buat kami pusing kalau ada perkelahian dan perseteruan pengurus partai politik. Terpaksa mengambil pilihan win-win solution, kalau tidak ada ya terpaksa memang harus diambil keputusannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Yasonna menjelaskan, tekanan politik tinggi itu terjadi karena kewenangan kementeriannya berkaitan langsung dengan eksistensi sebuah partai. Jika tidak eksis, tentu sebuah partai tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu.

“Merujuk pada data sistem kami saat ini terdapat 76 partai politik yang telah berbadan hukum, selanjutnya status sebagai badan hukum akan menjadi gerbang pendaftaran partai politik ke KPU,” ujarnya.

Menurut Yasonna, selain punya kewenangan terkait eksistensi partai politik, pihaknya juga berwenang merancang peraturan perundang-undangan dengan sejumlah instansi terkait. Salah satunya dengan KPU ihwal penyelenggaraan pemilu.

Sejumlah kewenangan tersebut, lanjut dia, sangat berkaitan erat dengan kerja-kerja KPU. Karena itu, Kemenkumham membuat nota kesepahaman dengan KPU untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Mendadak Peserta Sidang MK Bilang Amin Gara-Gara Ucapan Sri Mulyani

Nota kesepahaman ini meliputi kerja sama soal penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi; pengembangan sistem teknologi informasi; penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pedoman atau petunjuk teknis; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dukungan sosialisasi dan edukasi; dan pemanfaatan sarana dan prasarana kerja.

Sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman tersebut, kata Yasonna, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan KPU juga membuat perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data. Data yang akan ditukar dan dimanfaatkan meliputi status badan hukum partai politik, perubahan AD/ART partai, dan perubahan kepengurusan partai dari tingkat nasional hingga kecamatan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui kerja-kerja KPU memang sangat berkaitan dengan Kemenkumham yang berwenang menetapkan status partai dan merancang produk hukum. “Dengan demikian, kerja sama ini bersifat strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses pembentukan peraturan KPU dan publikasinya,” ujar Hasyim dalam kesempatan sama.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi