Sabtu, 18/05/2024 - 13:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK

Guntur Hamzah merupakan hakim konstitusi sesuai pengajuan dari DPR.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Pengangkatan Guntur Hamzah tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Pertama, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kedua, mengangkat Profesor Doktor Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah janji,” demikian petikan keppres yang dibacakan dalam pengucapan sumpah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Kemudian, Guntur Hamzah yang merupakan hakim konstitusi sesuai pengajuan dari DPR itu mengucapkan sumpah atau janji dengan disaksikan Presiden Jokowi. “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan menjalankan perundang-undangan selurus-lurusnya,” ucap Guntur Hamzah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hakim MK Semprot KPU Tak Hadir di Sidang Pileg Panel 3: Sejak Pilpres Tak Serius


Acara pengucapan sumpah sebagai hakim konstitusi itu diakhiri dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2022, Komisi III sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi. DPR juga sekaligus menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu karena kinerjanya dinilai mengecewakan. Bambang menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Siagakan Tujuh Ribu Personel Amankan Sidang Putusan MK


“Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto, Red). Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah,” kata Bambang Wuryanto. Guntur Hamzah sebelumnya merupakan sekretaris jenderal MK. Ia lulus S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Makassar, S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, serta S3 dari Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi