Selasa, 07/05/2024 - 11:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anak Bupati Langkat Nonaktif tak Dijerat TPPO Kasus Kerangkeng, Ini Alasan Jaksa

ADVERTISEMENTS

Pasal TPPO justru didakwakan kepada pelaku lapangan, bukan aktor intelektual.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menjawab kritik soal hanya sebagian terdakwa kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif yang dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu terdakwa yang lolos dari pasal TPPO ialah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Bupati Langkat nonaktif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, dan Hermanto Sitepu hanya dituntut tiga tahun penjara. Keempatnya dituntut terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tuntutan ini disampaikan Jaksa karena Dewa dan Hendra dinilai menyiksa penghuni kerangkeng, Sarianto Ginting sampai kehilangan nyawa. Sedangkan Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dinilai bersalah menganiaya penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur sampai meninggal.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Untuk Dewa, Hendra, Hermanto, dan Iskandar pasalnya 351 ayat 3 karena fakta persidangannya disitu adanya penganiayaan yang sebabkan orang meninggal,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Jumat (25/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sabri menyampaikan tuntutan tim jaksa didasarkan pada fakta persidangan yang berjalan selama ini. Sepanjang persidangan, tim Jaksa tak menemukan niat jahat Dewa, Hendra, Hermanto, dan Iskandar terkait TPPO di kasus kerangkeng manusia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mirofon Ketua KPU Macet saat Sidang Penetapan Prabowo-Gibran

“Kalau Dewa, Hendra, Hermanto, dan Iskandar terbukti yang aniaya, mens rea-nya penganiayaan, jadi kalau dicari mens rea-nya untuk TPPO-nya enggak ada di persidangan,” ujar Sabri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sabri membantah keempat terdakwa lolos dari TPPO karena disetujuinya pengajuan restitusi atau ganti kerugian kepada korban. Menurutnya, restitusi sudah merupakan kewajiban yang mesti diperoleh korban atas kasus ini.

“Sudah diatur undang-undang, (restitusi) menjadi tolak ukur hal-hal meringankan. Tapi tidak menghapus pidana. Yang jadi korban dia merasa dirugikan begitu diganti dia terima. Dan ini bukan dari jaksa, pengacara, tapi perhitungan resmi dari LPSK,” ucap Sabri.

Selain itu, Sabri menampik dengan anggapan bahwa pasal yang dituntut kepada Dewa, Hendra, Hermanto, dan Iskandar berbeda dengan dakwaan. Ia menegaskan pasal yang dituntut sudah ada dalam surat dakwaan.

“Dakwaan ada lima, salah satunya pakai yang alternatif. Kalau beda itu tidak termuat didakwaan, tapi ini termuat kok,” tegas Sabri.

Di sisi lain, nasib berbeda dialami Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, Rajesman Ginting, dan Terang Ukur Sembiring yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka menghadapi tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Berita Lainnya:
Empat Menteri Jokowi Sambangi Rumah Megawati di Hari Pertama Lebaran

Sabri menjelaskan tuntutan itu diberikan kepada mereka karena memenuhi unsur TPPO. Terang Ukur Sembiring dinilai terbukti sebagai kepala dan pembina kerangkeng. Sedangkan Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajesman Ginting berperan sebagai pengurus kerangkeng.

“Untuk Junalista, Suparman, Rajesman, dan Terang itu karena mereka pengurus langsung. Mereka ada unsur eksploitasi, sementara yang lain enggak terlibat sebagai pengurus. Fakta persidangannya seperti itu,” ujar Sabri.

Sebelumnya, Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) melakukan pemantauan langsung proses sidang kasus kerangkeng. Proses persidangan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni persidangan bagi aparat TNI di Pengadilan Militer I-02 Medan, dan terdakwa sipil di Pengadilan Negeri Stabat.

“Hasil pemantauan TAP-HAM menunjukan bahwa dalam proses sidang yang sedang diproses ada upaya untuk membuat kabur fakta peristiwa seperti sidang dalam perkara 469/Pid.Sus/2022/PN Stb dengan agenda pemeriksaan saksi TRP (Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin) yang berdalih tidak mengetahui proses pendirian hingga tindakan yang terjadi di kerangkeng manusia,” tulis keterangan resmi TAP-HAM yang terdiri dari KontraS dan PBHI.

Selain itu, penerapan pasal TPPO justru didakwakan kepada pelaku lapangan, bukan aktor intelektual. Kemudian, berkas perkara TRP yang disangkakan pasal TPPO belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi