Sabtu, 18/05/2024 - 16:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Buruh Tetap Inginkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 12 Persen

Belum ada kesepakatan batas kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BANDUNG— Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Menurut Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, rapat dewan pengupahan provinsi terakhir tidak ada kesepakatan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen,” ujar Roy kepada wartawan, Kamis (12/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Selain itu, kata dia, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Islam Melarang Pengusaha dan Pebisnis Menyulitkan Orang Lain


“Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Namun, kata dia, dari Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMPP 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami berharap pak gubernur menetapkan 12 persen Karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” katanya. 

ADVERTISEMENTS


Karena, kata dia, semua tahu dengan dampak kenaikan BBM yang upah minumnya pada 2022 tidak naik tentu penyesuaiannya sangat diharapkan. “Ada kenaikan untuk menjaga daya beli agar tidak merosot,” katanya. 

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya menghasilkan rekomendasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.  

Berita Lainnya:
Masalah Tukang Parkir Liar, Pengamat: Minimarket Harus Tegas, Bayar atau tidak


“Kami mengacu ke permenaker 18/2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno  rekomendasi untuk pak gubernur,” ujar Rachmat Taufik Kamis (24/11/2022). 


Menurut Taufik, mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 Jabar berada dikisaran maksimal 7,88 persen. 


“Itu rekomendasi dari dewan pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan,” katanya. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi