Senin, 17/06/2024 - 04:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan, Ini Alasannya

mekanisme FPKM 20 persen dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Pelaksanaan kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk kemitraan produktif sesuai kesepakatan antara para pihak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Masyarakat tidak dibenarkan mengambil paksa kebun inti tertanam milik perusahaan apabila tidak ada lahan yang akan dimanfaatkan sebagai kebun kemitraan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU (hak guna usaha) atau IUP (izin usaha perkebunan) milik perusahaan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/11).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Heru menjelaskan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas sekitar 20 persen dari kebun yang diusahakan itu merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Tarik Minat Petani Muda, Kementan Perbanyak Koperasi Tani

Selanjutnya Heru menjelaskan bahwa FPKM sebesar 20 persen ini didasari pada regulasi yang mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 29 angka 19 dalam Pasal 58.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Heru juga menjelaskan mekanisme FPKM 20 persen dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui beberapa bentuk. “Antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya. Serta kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar bagi perusahaan dengan kondisi tertentu.”

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Heru menegaskan bahwa FPKM 20 persen hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Percepat Tanam Padi, Kementan Kenalkan Benih Super Genjah

“Adanya tuntutan masyarakat kepada perusahaan perkebunan atas kewajiban FPKM sebesar 20 persen, didasarkan kepada regulasi bidang perizinan usaha perkebunan sejak tahun 2007. Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen),” kata Heru.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Menurut Heru, pengaturan FPKM seluas 20 persen telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat. “Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi