Jumat, 26/04/2024 - 10:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Edarkan Sabu, Penjaga Makam di Surabaya Diringkus Polisi

ADVERTISEMENTS

Sabu yang dibeli dipecah-pecah untuk diedarkan kembali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SURABAYA — Seorang penjaga makam di Sukolilo, Surabaya, AA (30 tahun) diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya itu kedapatan menyimpan sabu di rumahnya untuk diedarkan kembali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengungkapkan, dari rumah AA, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebelas paket kecil sabu, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh patong sedotan. Berdasarkan keterangan AA, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Totok, yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hakim Arief Hidayat ke Ahli Prabowo: Sesama Guru Besar Jangan Saling Mendahului

“Tersangka AA membeli 4,03 gram sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk diedarkan kembali. Tersangka AA mengaku sabu diedarkan, yang membeli biasanya teman dan orang sekitar,” kata Daniel, Ahad (27/11/2022).

ADVERTISEMENTS

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggrebekan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae, Belum Tentu Dipertimbangkan Juga

“Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” kata Fakih. AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi