Selasa, 30/04/2024 - 20:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Arief Hidayat ke Ahli Prabowo: Sesama Guru Besar Jangan Saling Mendahului

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, memberikan catatan kepada ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4).”Saya enggak bertanya, tapi ini didengar publik, memberikan pelajaran kepada ahli hukum yang muda-muda, supaya kalau kita bicara clear ya,” kata Arief di ruang sidang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Arief pun membahas soal paparan yang disampaikan Asrun soal putusan MK bersifat self executing. Ia mengingatkan Asrun bahwa ada makalah yang membahas putusan MK juga bersifat non self executing.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia merujuk soal dalil pemohon bahwa Putusan MK nomor 90 belum disesuaikan oleh KPU saat Gibran mendaftar. Kala itu, Peraturan KPU masih berlaku aturan lama merujuk UU Pemilu batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bupati Sidoarjo Dicegah agar Tak Keluar Negeri
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Putusan 90 kemudian mengubah syarat tersebut. Namun baru diubah KPU kemudian setelah Gibran mendaftar.

ADVERTISEMENTS

Menurut Asrun, Putusan MK bisa langsung dieksekusi. Terlepas dari perubahan PKPU.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Namun, Arief kemudian menyinggung ada juga putusan nomor 102 tahun 2009. Ia meminta agar Asrun melakukan pengecekan kembali.

“Tapi Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan [MK Nomor] 90, itu betul sudah dilaksanakan, tapi kalau kemudian Pak Asrun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU, itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan, tapi mohon dicek kembali,” ucapnya.

Sebab, dalam putusan PUU 102 pada saat itu diputuskan di sore hari dan KPU mengubah PKPU pada malam hari. Arief mengatakan, pada saat itu belum ada putusan MK yang mengatakan apabila KPU ingin mengubah PKPU harus berkonsultasi ke DPR.

Berita Lainnya:
Oposisi atau Koalisi? PDIP: Kita Konsen di MK

“Jadi ini tidak bisa dipersamakan, tapi kalau berpendapat putusan [MK] 90 self executing dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU tidak ada masalah pendapat itu,” ujar dia.

“Tapi tidak bisa disamakan dengan [PUU] 102, karena putusan 102, langsung malamnya Pak Putu Artha mengubah PKPU baru, kalau mencoblos tidak perlu di DPT, tapi mencoblos bisa dengan identitasnya,” sambungnya.

Lebih jauh, Arief ingin agar hal tersebut menjadi jelas dan harus dicermati lebih jauh agar tak ada kekeliruan.

“Saya ingin semuanya clear, harus cermat harus persis, sama-sama guru besar tidak boleh mendahului, seperti bis kota,” tandas dia sambil tersenyum.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi