Jumat, 03/05/2024 - 12:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imigrasi Tahan Seorang WNA Pengguna Paspor Palsu

ADVERTISEMENTS

Tersangka GSA yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan Suriah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten telah menahan seorang warga negara asing berinisial GSA (60) yang kedapatan menggunakan paspor palsu dengan hendak masuk ke Bandara Internasional Soetta. “GSA diketahui berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Tito Andrianto, di Tangerang, Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ia mengatakan, tersangka GSA yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan Suriah ini diketahui petugas keimigrasian menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA) setelah hendak proses check in ke Belanda dengan penerbangan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prabowo dan Erdogan Saling Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memeriksa lebih lanjut, dengan hasil awal menunjukkan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit dengan tujuan akhir perjalanan ke Jerman. GSA bermaksud menemui kedua anaknya yang telah berpisah sejak 2015 dan berstatus sebagai pengungsi di Jerman.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dikabarkan Jalani Perawatan di RS Muhammadiyah Sidoarjo, Din Syamsuddin: Sudah Membaik dan Pulang ke Jakarta


Ia mengaku, jika saat ini penyidik dari Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam membantu penggunaan paspor palsu tersebut. Atas perbuatannya, GSA disangkakan pasal 119 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dan memberikan laporan secara cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini,” kata dia.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi