Sabtu, 27/07/2024 - 08:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendagri: Sejumlah Masalah di RKUHP Disepakati

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Sejumlah poin dalam DIM telah melalui diskusi antara pemerintah dan DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas mengenai progres Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I. Dalam keterangannya, usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah masalah dalam RKUHP telah disepakati.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” ujar Mendagri, Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, menjelaskan, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

Berita Lainnya:
SDN 01 Pondok Bambu Jakarta Timur Kebakaran, Seluruh Ruang Hangus
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujar Wamenkumham.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan, yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik. Terkait pidana mati, Eddy mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru, pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Kemudian, pemerintah juga menambahkan Pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan.

Berita Lainnya:
Breaking News! Bareskrim Panggil Benny Rhamdani Soal Inisial T Pengendali Judi Online
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. “Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” kata Eddy.

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP, disparitas putusan dapat diminimalisasi.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap, maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan Pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَيَوْمَ يَقُولُ نَادُوا شُرَكَائِيَ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ فَدَعَوْهُمْ فَلَمْ يَسْتَجِيبُوا لَهُمْ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُم مَّوْبِقًا الكهف [52] Listen
And [warn of] the Day when He will say, "Call 'My partners' whom you claimed," and they will invoke them, but they will not respond to them. And We will put between them [a valley of] destruction. Al-Kahf ( The Cave ) [52] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi