Minggu, 19/05/2024 - 22:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Puan Bantah Soal Wacana Mengubah Nama Calon Panglima TNI

Puan menegaskan, DPR baru menerima surpres calon panglima TNI pada Senin (28/11/2022)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani mengaku secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Ia menegaskan, DPR baru menerima surat tersebut pada Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“DPR menerima Mensesneg Bapak Pratikno yang membawa surpres calon panglima TNI baru dikirim hari ini. Kalau ada yang menyatakan surpres sempat terkirim minggu lalu, itu tidak benar,” ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno awalnya akan mengirimkan surpres berisikan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono pada Rabu (23/11/2022). Namun, hal tersebut urung terlaksana karena Puan diketahui tengah menghadiri agenda di Kamboja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kadiv Humas Polri: Nobar Momentum Dekatkan Polri dan Masyarakat

Sekali lagi ditegaskan, surpres baru diterima oleh pimpinan DPR pada Senin (28/11/2022) sore. Sehingga spekulasi yang menyebut adanya perubahan nama calon panglima TNI ditegaskannya tak benar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Surpres sekali lagi baru saya terima hari ini, DPR baru terima hari ini. Tidak ada pengambilan surat kembali, wacana mengubah nama, karena memang suratnya belum ada (di DPR),” ujar Puan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Viral! Pria Berompi Datangi Kakek Nenek Penjual Ubi, Cuman Taruh Karung Lalu Pergi, Mereka Sangat Bersyukur, Subhanallah

Ia menjelaskan, pihaknya lewat Komisi I DPR akan segera memproses surat tersebut. Terutama dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Yudo.

ADVERTISEMENTS

“Artinya DPR masih punya waktu cukup, sesuai mekanisme DPR untuk melaksanakan pengangkatan dan pergantian Panglima TNI sesuai undang-undang yang ada sesuai mekanisme,” ujar Puan.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi