Pengamat: Semua Pihak yang Berkaitan dengan Proyek BTS 4G Harus Dipanggil

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Tidak ada perngecualian untuk memanggil pejabat tertinggi agar kasus terselesaikan.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemenkominfo. Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Ya semua harus dipanggil, termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi,” katanya saat dihubungi dikutp HARIANACEH.co.id pada Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menurut dia, dari keterangan tersebut, dilakukan konstruksi petistiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka. Ia menilai tidak ada perngecualian untuk memanggil pejabat tertinggi sehingga kasus ini bisa terselesaikan. “Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan BTS tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kemenkominfo.

ADVERTISEMENTS

“Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh,” kata Febrie.

Menurut dia, penyidik punya waktu satu pekan untuk mendalami alat bukti tersebut. Kemudian, pihaknya akan mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version