Mengurus Izin Penangkapan Ikan Kini Semakin Mudah, Tidak Perlu Membayar yang Tidak Perlu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kapal Ikan nelayan yang bersandar di Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo Banda Aceh. Foto HAI/Hamdani

BANDA ACEH – Walaupun ditengah pandemi covid 19 ternyata permintaan izin penangkapan ikan oleh nelayan atau pengusaha penangkapan ikan di Indonesia tetap tinggi. Bahkan permintaan permohonan izin tersebut bisa dikatakan cukup signifikan.

ADVERTISEMENTS

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama pandemi lebih dari 700 izin telah diterbitkan setiap bulannya. Kok bisa?

ADVERTISEMENTS

Rupanya dari informasi yang diberikan oleh KKP, mengurus izin usaha penangkapan ikan kini semakin mudah.

Dengan menggunakan sistem secara online, izin usaha pun sangat mudah didapat. Tentu saja jika semua persyaratan yang diminta sudah lengkap.

Kemudahan ini dihadirkan sebagai solusi bahwa tanpa layanan tatap muka, proses pengurusan izin tetap dapat dilakukan secara optimal. Dan yang paling penting adalah tidak ada pungutan liar.

ADVERTISEMENTS

KKP mencatat, melalui Layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) online 1 jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS

Angka ini terdiri dari 1.158 Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), 2.750 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 172 Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI).

Karena ada keinginan dari pelaku usaha untuk bisa mengajukan permohonan selama 24 jam, maka KKP akan membuka loket penerimaan dokumen secara online selama 24 jam dan prosesnya pada hari kerja dan hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tutup.

ADVERTISEMENTS

Begitu pun untuk pengurusan izin usaha penangkapan ikan di provinsi Aceh. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menerapkan pelayanan secara online dalam menerima permohonan sebelum mengeluarkan rekomendasi dan dikirim ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aceh.

ADVERTISEMENTS

Dengan menerapkan sistem online, maka tidak ada ruang tatap muka dan dapat menghindari potensi penyimpangan seperti adanya pungutan yang tidak dibenarkan.

Hambatan dan Peraturan Gubernur

Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh terus berupaya melakukan percepatan membantu nelayan dalam hal penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Selama ini kerap menjadi masalah terhadap penerbitan surat izin yaitu Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.

Guna melakukan cek fisik kapal perikanan harus dilakukan oleh petugas khusus yang memiliki keahlian dan kompetensi dan selama ini hanya memiliki dua orang satuan tugas (Satgas).

Sementara banyak yang harus dilayani untuk seluruh Aceh.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) diharapkan DKP bisa melatih dan mengangkat petugas fisik kapal di setiap wilayah, khususnya yang ada pelabuhan-pelabuhan perikanan.

Dengan demikian tidak ada hambatan lagi ketika ada permohonan dari nelayan untuk surat izin penangkapan baru ataupun perpanjangan bisa langsung dilakukan cek fisik lapangan kapan saja. []

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version