Sabtu, 18/05/2024 - 18:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Masih Kaji Kewenangan Penyusunan Dapil dengan Perppu Pemilu

Sebelumnya, KPU hanya berhak untuk menyusun dapil untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya mendapatkan pekerjaan rumah baru usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 88/PUU-XX/2022. Putusan tersebut memberikan kewenangan bagi KPU untuk menyusun jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Namun, kewenangan tersebut akan bersinggungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana di dalamnya sudah mengatur tentang dapil dan kursi di DPR yang berjumlah 580.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Nanti itu juga akan menjadi bahan kami konsultasi kepada DPR bagaimana status daerah pemilihan di daerah otonomi baru yang menjadi lampiran Perppu tersebut. Karena kewenangannya sudah bukan (di DPR), kewenangannya oleh pemerintah kemudian diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata dapil,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bakal Makin Mahal, Pemerintah Mau Kenakan Iuran Pariwisata ke Tiket Pesawat

Kajian terkait dapil dan alokasi di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua juga akan dilakukan oleh KPU. Dalam Perppu UU Pemilu, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masing-masing mendapatkan tiga kursi di DPR.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun sebelum putusan MK, kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi berada di tangan DPR. KPU hanya berhak untuk menyusun dapil untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Nanti bentuk hukumnya adalah Peraturan KPU dan kita tetapkan setelah di Peraturan KPU nanti akan kita sampaikan dalam keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan,” ujar Hasyim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Yayasan Trisakti Nyatakan tak Berencana Ubah Kampus Jadi PTN-BH

Beberapa ahli sudah digandeng KPU untuk mengkaji penetapan dan penyusunan dapil tersebut. Salah satunya adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga Ketua KPU periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.

ADVERTISEMENTS

Kajian tersebut nantinya akan diuji publik lewat berbagai diskusi dengan partai politik, DPR, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Khususnya dengan kelompok organisasi yang fokus di bidang kepemiluan.

ADVERTISEMENTS

Timeline yang kita susun sampai dengan akhir Desember ini nanti kami berusaha sudah mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan berapa daerah pemilihan untuk pemilu DPR RI dan DPRD provinsi,” ujar Hasyim.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi