Jumat, 17/05/2024 - 07:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIGLOBAL

Apple Hadapi Tagihan Pajak Rp 1,53 Triliun di Jepang

Tagihan pajak terkait dengan penjualan massal perangkat bebas bea kepada turis asing.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Apple harus membayar sekitar 98 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,53 triliun sebagai back tax kepada Jepang. Back tax adalah istilah untuk pajak yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Pimpin Industri, Prudential Syariah Catat Total Pendapatan Kontribusi Rp 3,2 Triliun

Dirilis Bloomberg, Nikkei melaporkan tagihan pajak tersebut terkait dengan penjualan massal perangkat bebas bea kepada turis asing. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Belanja bebas pajak Jepang untuk pengunjung yang tinggal kurang dari enam bulan tidak berlaku bagi pembelian untuk tujuan dijual kembali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Setidaknya satu transaksi di toko Apple melibatkan seseorang yang membeli ratusan handset sekaligus, menurut laporan tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Segar Kumala Bagikan Dividen Rp 23 Miliar

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Nikkei mengatakan, Apple menghentikan belanja bebas pajak pada bulan Juni dan diyakini telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi