Rabu, 08/05/2024 - 13:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dituding Curang, Satu Komisioner KPU dan 10 Komisioner KPU Daerah Dilaporkan ke DKPP

ADVERTISEMENTS

Mereka diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Satu komisioner KPU RI dan 10 komisioner KPU daerah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam proses verifikasi partai faktual demi meloloskan partai tertentu. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pengaduan ini dibuat oleh seorang anggota KPU daerah, yang tak dirahasiakan identitasnya, lewat kuasa hukumnya firma hukum AMAR dan Themis di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Ini merupakan kali kedua firma hukum AMAR dan Themis bertindak sebagai kuasa hukum anggota KPU daerah untuk mengadukan komisioner KPU. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengacara dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, dalam pengaduan terbaru ini, komisioner KPU RI yang diadukan sama dengan pengaduan sebelumnya, yakni Idham Holik. “Ada 1 (teradu) yang sama. Iya, benar (dari KPU) RI,” ujarnya kepada wartawan di kantor DKPP usai membuat pengaduan. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Legislator Minta Pemprov DKI Lindungi Warung Madura

Terkait dugaan pelanggaran etiknya, Ibnu menyebut 11 teradu itu diduga melakukan kecurangan saat proses verifikasi faktual yang pada akhirnya membantu lolosnya partai tertentu. Dia enggan menyebutkan daerah tempat dugaan kecurangan itu terjadi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya membawa bukti-bukti yang cukup. Bahkan, kliennya mengaku pernah mendapat “perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai” saat verifikasi faktual. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, Rabu (21/12/2022), firma hukum AMAR dan Themis mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah ke DKPP. Para komisioner KPU itu diadukan karena diduga melakukan intervensi terhadap anggota KPU daerah agar mau memanipulasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Terkait dugaan intimidasi itu, komisioner KPU RI Idham Holik membantahnya. Hanya saja, KPU RI hingga kini belum memberikan penjelasan gamblang soal dugaan manipulasi data, dengan alasan masih melakukan penelusuran internal.

Berita Lainnya:
Sosiolog Ungkap Faktor Pendorong Tingginya Pemain Judi Online

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin juga membantah, lembaganya melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab dugaan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang disebut mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Tidak ada (intervensi), kalaupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita,” ujar Afifudin di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (19/12/2022).

KPU, jelas Afifudin, telah membentuk tim internal yang juga melakukan pemeriksaan. Namun, ia menjelaskan hasil investigasi internal ini belum selesai. 

“Kalau itu belum (selesai),” ujar Afifudin.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi