MUI Tuntaskan Seluruh Fatwa Produk Halal Sepanjang 2022

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

105 ribu produk ditetapkan kehalalannya melalui 114 kali sidang.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Laporan Tahunan 2022 bertema “Peran MUI dalam Mendukung Kecepatan Sertifikasi Halal” di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). Sepanjang 2022, Komisi Fatwa MUI Pusat berhasil menetapkan seluruh fatwa produk halal yang diajukan 105.326 pelaku usaha. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, selama 2022 ini MUI telah melakukan penataan organisasi secara serius untuk medukung percepatan sertifikasi halal. Namun, menurut dia, cepat saja tidaklah cukup, harus disertai dengan ketepatan. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menurut Niam, data yang disampaikan Komisi Fatwa MUI dalam laporan tahunan ini menunjukkan MUI serius mendukung percepatan sertifikasi halal. “Hingga hari ini ya 105 ribu itu yang masuk di kita selama tahun 2022 dan itu tuntas. Nggak ada tunggakan sama sekali,” ujar Asrorun saat diwawancara di Kantor MUI Pusat, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, 105 ribu produk tersebut ditetapkan kehalalannya melalui 114 kali sidang. Sedangkan rata-rata produk per sidang berjumlah 901. Namun, menurut dia, penetapan kehalalan 105 ribu produk tersebut baru memanfaatkan enam panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Artinya, kapasitas MUI baru terpakai 20 persen. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Kapasitas kita dengan 105 ribu itu hanya memanfaatkan enam panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Nah, ini sebagai jawaban bahwa bottleneck-nya (sumbatan) itu tidak di MUI ketika kita ingin mengakselerasi pelaksanaan dan penyelenggaraan sertifikasi halal ini,” ucap Asrorun. 

ADVETISEMENTS

Asrorun mengatakan, masyarakat belum banyak yang mengetahui adanya fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis kepada 324.834 UMK. Namun, menurut dia, hal itu tidak terserap dengan baik.

“Faktanya, itu tidak terserap. Nah, masalahnya di mana? Pasti tidak di MUI. Karena pendaftarannya tidak di MUI, pendaftarannya di BPJPH,” kata Asrorun.

Pemerintah sendiri telah merilis Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia. Dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi menjadi 14 panel sidang, menurut dia, kapasitas MUI sangat memadai untuk mewujudkan gerakan tersebut.

“Jadi, kalau ada target 1 juta satu tahun, kapasitas kita sangat memadai. Sebanyak 73 orang di pusat saja itu pada hakikatnya masih mencukupi, belum lagi kita memang sudah mendelegasikan kewenangan per Oktober 2021 dulu itu sampai provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Asrorun.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version