Babi merupakan salah satu hewan yang haram dimakan Muslim
JAKARTA— Terdapat banyak kasus ketika seorang Muslim tanpa sadar mengkonsumsi daging babi dalam sebuah acara yang menyajikan berbagai makanan.
Setelah diberitahu bahwa yang dimakannya adalah daging babi, dia pun segera berhenti memakannya. Namun demikian, bagaimana cara orang tersebut mensucikan najis mugholadhoh dari daging babi yang telah masuk ke dalam mulut?
Habib Muhammad Muthohar mengatakan berdasarkan keterangan dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin dan kitab Hasyiyah asy-Syarqawi diterangkan bahwa para ulama memerinci cara bersuci orang yang telah mengkonsumsi daging babi yakni pada mulut dan pada dubur yang memiliki perbedaan.
Habib Muthohar menjelaskan, pada dubur, seseorang cukup bercebok setelah keluarnya kotoran. Namun pada mulut, seseorang yang telah memakan daging babi harus berkumur-kumur sebanyak tujuh kali dengan salah satunya dicampur debu.
“Kalau di dubur cebok biasa saja. Yang dimulut maka dikumur-kumur tujuh kali salah satunya dicampur arinya dengan debu. Jadi bersamaan salah satunya dengan debu,” kata Habib Muthohar.
Maka setelah seseorang berkumur sebanyak tujuh kali dengan salah satunya menggunakan debu, najis mugholadhoh yang terdapat pada mulut pun telah suci. Namun demikian bagaimana bila orang yang telah makan babi itu muntah dan masih tercium bau babi pada muntahan tersebut?
Habib Muthohar menjelaskan bahwa bila seseorang yang makan babi tersebut kemudian telah mensucikan mulutnya dengan berkumur tujuh kali yang salah satunya menggunakan debu maka muntah tersebut tidak dihukumi sebagai najis mugholadhoh, dan benda yang terkena cipratan muntah itu pun tidak dihukumi terkena najis mugholadhoh.
Maka cukup dihilangkan muntahan tersebut dan dibasuh atau dibersihkan area yang terkena cipratan muntahan tersebut.
Baca juga: Nasib Tragis Pendeta Saifuddin Ibrahim Penista Alquran, Jadi Pemulung di Amerika Serikat?
Namun bila seseorang yang makan babi itu belum mensucikan mulutnya dari najis mugholadhoh dengan berkumur tujuh kali dengan salah satunya dengan debu maka ketika muntah maka benda yang terkena cipratan muntah itu pun menjadi dihukumi najis mugholadhoh.
Habib Muthohar mencontohkan bila muntahan tersebut mengenai sarung atau tangan maka sarung dan tangan yang terkena muntahan itu pun harus disucikan dengan dibasuh tujuh kali salah satunya dengan menggunakan debu atau tanah.
“Kalau muntah maka kalau sudah mensucikan (najis mugholadhoh di mulut) maka engga perlu lagi disucikan. Tapi kalau belum, maka disucikan dulu,” katanya.
Sumber: Republika