Jual Organ Tubuh Jenazah, Pemilik Rumah Duka Dipenjara 20 Tahun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pemilik rumah duka membedah sekitar 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin

ADVERTISEMENTS

COLORADO — Seorang mantan pemilik rumah duka dan ibunya dijatuhi hukuman penjara di Colorado setelah membedah ratusan jenazah dan menjual organ tubuhnya. Jaksa mengatakan Megan Hess (46 tahun) dan Shirly Koch, (69 tahun) membedah sekitar 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin antara 2010 dan 2018.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kedua pelaku mengaku bersalah atas kasus tersebut. Hess menerima hukuman penjara selama 20 tahun, sedangkan Koch dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Hess mengelola Rumah Pemakaman Sunset Mesa di Kota Montrose. Dia menetapkan biaya kepada keluarga jenazah hingga 1.000 dolar AS untuk kremasi. Namun jenazah yang bersangkutan tidak pernah dikremasi. Organ tubuh jenazah itu dijual secara ilegal. 

ADVERTISEMENTS

“Kedua wanita ini memangsa korban yang rentan di saat duka dan kesedihan. Para wanita serakah ini mengkhianati kepercayaan ratusan korban dan memutilasi orang yang mereka cintai,” kata agen khusus FBI yang bertanggung jawab di Denver, Leonard Carollo, dilaporkan BBC, Rabu (4/12/2022).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Kasus ini muncul dipicu oleh penyelidikan Reuters, yang menyebabkan penggerebekan rumah oleh FBI pada 2018. Berdasarkan hukum Amerika Serikat (AS), menjual organ adalah ilegal. Tetapi saat ini penjualan organ tubuh tidak diatur oleh undang-undang federal AS.

ADVETISEMENTS

Pernyataan emosional korban mendominasi sidang pada Selasa (2/1/2023). Mereka enggambarkannya sebagai kasus yang paling menguras emosi di pengadilan. Hakim Christine Arguello memerintahkan agar kedua wanita itu segera dikirim ke penjara.

“Megan telah menghancurkan hatiku,” kata seorang keluarga korban Nancy Overhoff, menurut Denver Post. 

“Kami datang hari ini untuk mendengar bunyi borgol,” kata keluarga korban lainnya, Erin Smith.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version