Banda Aceh- Salah satu bakal calon Anggota DPD, Nazar Apache melaporkan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait penolakan KIP Aceh pada penyerahan Model F1 pernyataan dukungan DPD secara fisik (Hard Copy) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003 /LP/ PL/Prov/01.00/I/2023.
Zulkifli, Kuasa Hukum Nazar APACHE mengatakan tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya bahwa model F1 pernyataan dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) harus diserahkan secara fisik hingga batas waktu yang telah ditentukan.
KIP Aceh menolak registrasi dan pengembalian berkas tersebut dengan alasan pengembalian sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Pihak KIP Aceh mengatakan klien kami datang ke kantor KIP Aceh pukul 00.00 WIB pada tanggal 29/12/2022, akan tetapi jam klian kami dan jam orang lain yang saat itu berada di KIP Aceh menunjukkan pukul 23.54 WIB. Artinya secara batas waktu pengembalian Model F1 penyerahan dukungan DPD maupun Model F1 Pernyataan dukungan klien kami wajib diterima,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, kliennya tidak pernah diberitahu oleh KIP Aceh tentang Surat Dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.01.4–SD/05/2022, tanggal 27/12/2022 perihal penyerahan dokumen secara fisik serta adanya perpanjangan waktu dari tanggal 29/12/2022 hingga 3×24 jam berikutnya untuk melakukan input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Menurut kami KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persayaratan minimal dukungan terhadap bakal calon perseorang atau bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dikarenakan klien Kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Peraturan Perundang–Undangan,” ujarnya.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler