Selasa, 28/05/2024 - 22:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Terima Dua Laporan Perkara Pencalonan DPD

Dua laporan itu berasal dari bakal calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Tahap pencalonan anggota DPD RI baru dimulai pada akhir Desember 2022, tapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menerima dua laporan. Dua laporan itu berasal dari bakal calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Laporan perihal dikembalikannya dokumen dukungan Bakal Calon Anggota DPD oleh KPU Provinsi Sumbar,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Ahad (8/1/2023). Laporan tersebut kini sedang diperiksa oleh Bawaslu Sumbar. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Penyerahan syarat minimal dukungan pemilih merupakan tahap pertama dalam proses pendaftaran calon anggota DPD. Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, maka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 1.000 pemilih. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
PKB Hitung Elektabilitas Ida Fauziyah untuk Maju Pilgub Jakarta

Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 juta – 5 juta. Minimal 3 ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 juta – 10 juta. Adapun provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka bakal calon senatornya harus punya dukungan minimal 5 ribu. 

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hingga tahap penyerahan ditutup, KPU RI telah menerima berkas dukungan minimal pemilih dari 700 calon anggota DPD yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan di enam provinsi di Pulau Papua tahap penyerahan dukungannya dibuka sampai 8 Januari 2023. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Komisioner Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty mengimbau KPU melakukan enam hal guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan pencalonan anggota DPD. Pertama, KPU diminta membuka akses data. 

ADVERTISEMENTS

“KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu. 

ADVERTISEMENTS

Kedua, Bawaslu meminta KPU provinsi memberikan akses kepada Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketiga, KPU provinsi wajib melakukan sosialisasi penggunaan Silon kepada anggota DPD. 

Berita Lainnya:
Kabaharkam: Bali Jadi Proyek Percontohan Polisi Pariwisata

Keempat, KPU harus memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multi tafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU terkait pencalonan anggota DPD. Keenam, KPU provinsi wajib mendirikan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD. 

Di sisi lain, Lolly mengklaim pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi warga yang identitasnya dicatut oleh bakal calon anggota DPD guna memenuhi persyaratan minimal dukungan. Untuk diketahui, pencatutan identitas warga ini jamak terjadi dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi