Kemenkop: Perppu Cipta Kerja Dukung Kepastian Sertifikasi Halal UMKM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Kemenkop UKM menyebut, Perppu Cipta Kerja membuka kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

ADVETISEMENTS

 JAKARTA — Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenko) Arif Rahman Hakim mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat membuka kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Salah satunya, menurut Arif, akan tercipta kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal melalui self declare UMKM dan layanan penyelenggaraan jaminan halal melalui sistem elektronik terintegrasi yang semakin memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan sertifikat halal,” ujar Arif dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Selain itu, ujar dia, penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 juga untuk mengisi kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja di tengah situasi ekonomi yang tidak normal. Sehingga, dibutuhkan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

ADVERTISEMENTS

Pembentukan perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 tersebut karena adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, prediksi resesi 2023, inflasi, dan ancaman stagflasi. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.

ADVERTISEMENTS

Presiden menyebut, sudah ada 14 negara yang menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF) dan ada 28 negara lain lagi yang mengantre untuk menjadi pasien selanjutnya. Ekonomi Indonesia pada 2023, menurut Jokowi, sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version