Kembangkan Usaha Perikanan, KKP Bantu Akses Pembiayaan Rp 10,49 Triliun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

KKP mendukung pengembangan usaha kelautan dan perikanan melalui pembiayaan.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mendukung pengembangan usaha kelautan dan perikanan melalui pembiayaan dari lembaga keuangan. Tercatat pada 2022, KKP telah memfasilitasi 328.086 pelaku usaha kelautan dan perikanan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan sebesar Rp 10,49 triliun.

ADVERTISEMENTS

Pembiayaan ini bersumber dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 9,97 triliun dan Kredit Ultra Mikro (UMi) dari Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 525,7 miliar. 

“Capaian pembiayaan usaha dari lembaga keuangan ini tumbuh 22,55 persen dibanding tahun sebelumnya (2021) yang mencapai Rp 8,56 triliun untuk 358.048 debitur,” ujar Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Ishartini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Realisasi pembiayaan tersebut menyasar 93.217 pembudi daya dengan total Rp 3,54 triliun. Kemudian 76.047 debitur usaha pemasaran hasil perikanan sebesar Rp 3,33 triliun, 127.705 debitur penangkapan ikan sebesar Rp 2,55 triliun. Lalu 16.199 debitur usaha jasa perikanan sebesar Rp 728,21 miliar.

ADVERTISEMENTS

“Kami pastikan juga 6.876 pengolah hasil perikanan mendapat pembiayaan sebesar Rp 325,47 miliar dan 80 debitur usaha pergaraman mendapat pembiayaan Rp 9,98 miliar pada 2022,” urai Ishartini.

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan ini, Ishartini mengapresiasi para pemangku kepentingan terkait seperti lembaga keuangan serta masyarakat kelautan dan perikanan. Dia berharap serapan KUR dan UMi tersebut bisa berdampak pada perekonomian sekaligus menimbulkan efek pengganda di lingkungan sekitar penerima program.

 

ADVERTISEMENTS

Ishartini juga berharap adanya kerja sama yang baik dengan lembaga keuangan untuk melakukan monitoring pembiayaan usaha supaya penyaluran tepat guna dan menjaga debitur bisa mengembalikan tepat waktu.

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan, Ditjen PDSPKP menempatkan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) di 34 provinsi. Mereka bertugas memberikan pendampingan manajemen dan literasi keuangan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan utamanya skala mikro dan kecil.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version