Sabtu, 27/07/2024 - 09:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Tindakan Korupsi

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Perpanjangan jabatan kades dinilai sarat kepentingan politik untuk Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JEMBER–Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa. Sebelumnya, ribuan kepala desa menggelar aksi menyuarakan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.

Berita Lainnya:
Karena IKN, Prabowo Subianto Khawatir Program Makan Gizi Gratis Tak Berjalan?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024. Sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan. Kemudian pejawat kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

Berita Lainnya:
8 Tahun di KPK, Alex Marwarta Akui Gagal Berantas Korupsi: Tak Ada yang Berubah...
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi,” katanya.

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

“Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ هَٰذَا رَحْمَةٌ مِّن رَّبِّي ۖ فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ ۖ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا الكهف [98] Listen
[Dhul-Qarnayn] said, "This is a mercy from my Lord; but when the promise of my Lord comes, He will make it level, and ever is the promise of my Lord true." Al-Kahf ( The Cave ) [98] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi