Jumat, 17/05/2024 - 13:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Soal Kasus Pembakaran Santri, Majelis Masyayikh Minta Aturan Anti Kekerasan Diberlakukan 

Majelis Masyayikh dorong pemberlakuan aturan anti kekerasan di pesantren

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia meminta pemerintah agar segera mengimplementasikan aturan anti kekerasan di lembaga pendidikan. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia, KH Abdul Ghofarrozin, menanggapi terjadinya kasus kematian santri yang dibakar seniornya di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada pekan lalu. Gus Rozin begitu akrab disapa merasa prihatin dengan kekerasan yang dilakukan di pesantren.   

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Menurutnya kekerasan di lembaga pendidikan, bahkan berbasis agama, semakin meningkat dari waktu ke waktu. Dia mengatakan sebagai lembaga yang mendidik akhlak mulia semestinya kekerasan tidak boleh ada di pesantren. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Adab saat Naik Haji

Namun demikian, faktanya kasus kekerasan di lingkungan pesantren meningkat baik jumlah maupun tingkat kekerasannya.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kita khawatir ini merupakan fenomena gunung es. Berbagai peristiwa tersebut harus secara serius mendorong aksi berbagai pihak, mulai dari otoritas negara maupun pesantren. Kementerian agama perlu mempercepat implementasi aturan anti-kekerasan yang sudah disahkan. Harus sampai ke level kabupaten. Tidak perlu ragu bertindak tegas bahkan mencabut izin operasional jika dirasa perlu,” kata Gus Rozin kepada Republika,co.id pada Senin (23/1/2023).  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu Gus Rozin juga mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan aksi konkret mencegah peristiwa serupa. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Jangan Pernah Abai Sholat 5 Waktu, Ini 3 Siksa yang Menanti Mereka yang Melalaikannya

Pada sisi lain menurutnya pesantren sendiri perlu muhasabah dengan membangun kesadaran di level asatidz, pengurus maupun santri bahwa kekerasan tidak boleh terjadi. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Majelis Masyayikh sendiri menyiapkan kurikulum pesantren tanpa kekerasan untuk ma’had aly, pesantren muadalah, pendidikan diniyyah formal dan pesantren salafiyah, sesuai dengan wilayah dan otoritasnya,” katanya.  

Diketahui santri berinisial INF (13 tahun) dari salah satu  pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur meninggal dunia setelah dibakar seniornya MHM (16). 

Santri INF dinyatakan meninggal pada Kamis (19/1/2023) pukul 03.30 WIB. INF meninggal setelah mendapatkan luka bakar akibat dibakar seniornya.     

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi