Jumat, 03/05/2024 - 15:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan Perdagangan Karbon

ADVERTISEMENTS

Pemerintah melalui Kementerian ESDM meluncurkan aturan terkait ekonomi karbon.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian ESDM meluncurkan aturan terkait ekonomi karbon. Hal ini untuk menyongsong era transisi energi. Aturan ini akan memayungi proses perdagangan karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik ini menjadi acuan dalam perdagangan karbon ke depan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PNM Komitmen Lindungi AO Mekaar 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Perdagangan karbon akan kita mulai tahun ini, harapannya aturan ini bisa mendorong geliat pasar untuk bisa sama sama mencapai target net zero emision,” ujar Dadan di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Permen ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ada beberapa hal yang diatur dalam regulasi anyar tersebut. Misalnya, persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pelni Kembali Layani Arus Balik Gratis untuk Sepeda Motor

Kemudian, penyusunan monitoring emisi gas rumah kaca (GRK) untuk pembangkit tenaga listrik. Berikutnya, penetapan persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha pembangkit tenaga listrik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dalam aturan ini akan ada kuota emisi dan bagaimana teknis perdagangan karbon hingga penyusunan laporan emisi gas rumah kaca dari PLTU. Namun implementasi ini memang akan dilakukan secara bertahap,” ujar Dadan.

Dadan juga memastikan meski adanya kebijakan ini tak akan menganggu pasokan listrik bagi masyarakat. Ia juga memastikan tarif bagi masyarakat tetap terjangkau.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi