Kamis, 02/05/2024 - 06:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II: DPR Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Meski PDIP Mendukung

ADVERTISEMENTS

MK akan memulai sidang gugatan sistem proporsional terbuka pemilu hari ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan perwakilan DPR yang menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyatakan penolakan terhadap pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional tertutup. MK bakal menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi atas ketentuan pileg menggunakan sistem proporsional terbuka itu pada hari ini. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Doli menjelaskan, DPR sebagai pihak pembuat Undang-Undang Pemilu akan dimintai keterangan oleh MK. DPR akan mengutus tim hukum, yakni Komisi III DPR RI. Adapun Komisi III, kata dia, sudah sepakat untuk menyampaikan kepada MK bahwa, DPR menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Arus Mudik di Jalan Kalimalang Padat Merayap pada Jumat Malam
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

DPR bersikap menolak karena mayoritas fraksi menyatakan sikap menolak. Hanya fraksi PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup. 

ADVERTISEMENTS

“Di Komisi III itu kan terdiri dari sembilan fraksi. Nah, delapan fraksi sudah setuju sistem proporsional terbuka. Jadi kita menyepakati suara yang mewakili DPR itu adalah suara mayoritas, yakni mendorong sistem proporsional terbuka,” kata Doli yang merupakan politisi Golkar itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional terbuka melanggar UUD 1945, dan memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Berita Lainnya:
Brigadir RAT Disebut Bunuh Diri, Ini Motifnya Menurut Kapolres Metro Jaksel

Menyikapi gugatan tersebut, partai politik terpecah ke dalam dua kubu. Kubu penolak sistem proporsional tertutup terdiri atas delapan partai parlemen, mulai dari Golkar, Gerindra, Nasdem hingga PKS. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai non-parlemen turut menolak sistem tersebut. 

Sedangkan kubu pendukung sistem proporsional tertutup digawangi oleh PDIP. Partai non-parlemen seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Buruh turut mendukung penerapan sistem coblos partai ini. 

MK akan menggelar sidang lanjutan atas gugatan uji materi sistem pileg ini pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, MK akan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi