Soal Masa Jabatan Kades, Mendagri: Total 18 Tahun kan Lama Juga Itu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Saat ini, DPR sudah berencana mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ADVETISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Jika hasil kajian menunjukkan ada banyak efek positifnya, pemerintah bakal menyetujui usulan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak?” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi undang-undang sekarang, yakni masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode. Total 18 tahun, kan lama juga itu,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS

Tito mengatakan, pengkajian bakal dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh yang memahami persoalan desa. Para pegiat desa juga akan dilibatkan. 

ADVERTISEMENTS

Tito menambahkan, saat ini DPR sudah berencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika revisi dilaksanakan, Kemendagri bakal menyampaikan hasil kajian terkait masa jabatan sembilan tahun itu. 

ADVERTISEMENTS

Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan bahwa Komisi II sudah mengusulkan revisi UU Desa kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa revisi ini tidak serta akan memperpanjang masa jabatan kades. Perpanjangan masa jabatan itu akan diputuskan dalam proses pembahasan revisi. 

Rencana perpanjangan masa jabatan kades ini mencuat usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (23/1/2023), mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. 

Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengkritik keras rencana perpanjangan masa jabatan kades ini. Baginya, hal ini akan membuat kades berkuasa terus menerus seperti zaman feodal. Sirkulasi kepemimpinan pun tersendat di desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga akan semakin membuka peluang kades untuk korupsi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version