Jumat, 26/04/2024 - 13:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Hendra diperintahkan Ferdy Sambo mengamankan CCTV di lokasi pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mantan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan (HK) dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tutur jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Jaksa menyatakan Hendra, terbukti melakan tindak pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dihentikannya Kasus Aiman Ada Kaitannya dengan Gugatan Haris Azhar di MK

Tuntutan hukuman ajuan jaksa tersebut, bertalian dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Jaksa juga menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) selama 1 tahun penjara. Terdakwa Chuck Putranto (CP) selama 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Baiquni Wibowo (BW), hakim juga menuntutnya selama 2 tahun penjara.Terdakwa Irfan Widyanto (IW) 1 tahun penjara. Terdakwa Agus Nurpatria (ANT) selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa, juga menuntut Ferdy Sambo selama penjara seumur hidup lantaran melakukan perintah perintangan penyidikan, dan pelaku, serta dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Terkait terdakwa Hendra, adalah anak buah Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Di persidangan pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan terbukti, Sambo memerintahkan Hendra sebagai bawahan untuk datang ke lokasi pembunuhan Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022). Hendra yang tunduk pada perintah Sambo tersebut, diminta untuk melakukan pengamanan CCTV di lokasi pembunuhan dan di rumah tinggal Keluarga Sambo di Saguling III 29, Jaksel.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Hadirkan 11 Saksi dan 8 Ahli di Sidang PHPU

Hendra memerintahkan para terdakwa lain untuk melaksanakan perintah Sambo tersebut. Hendra memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria yang saat itu selaku Kaden A Biro Paminal Polri dengan pangkat Kombes untuk melaksanakan perintah Sambo mengamankan CCTV. Terdakwa ANT terbukti memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto yang saat itu sebagai Kasubdit Subuni III Dittipium Bareskrim Polri dengan pangkat AKP untuk melakukan penyisiran CCTV di dua lokasi perkara di Duren Tiga 46 dan di Saguling III 29.

Terdakwa Irfan Widyanto bersama terdakwa Chuck Putranto melakukan penyisiran CCTV di lokasi perkara pembunuhan dan mengambil, serta menyimpan DVR. Keduanya disebut tanpa izin melakukan pengambilan CCTV dan DVR tersebut. Lalu Irfan bersama Chuck bersama-sama menyimpan CCTV dan DVR tersebut. Padahal diketahui CCTV dan DVR tersebut adalah barang bukti elektronik tindak pidana kejahatan pembunuhan Brigadir J. Namun barang bukti tersebut tak diserahkan ke penyidik yang melakukan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi