Jumat, 26/04/2024 - 13:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Kedua, Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Didampingi 12 Penasihat Hukum

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum terdakwa berkomitmen akan mengikuti prosedur hukum sesuai hukum acara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BOGOR — Terdakwa penipu ratusan mahasiswa IPB University berkedok pinjaman online (pinjol), Siti Aisyah Nasution, menjalani sidang kedua pada Jumat (27/1/2023). Di persidangan kali ini Siti didampingi 12 penasihat hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, mengatakan persidangan kali ini merupakan agenda penunjukan penasihat hukum dari terdakwa Siti Aisyah Nasution. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Yang mana disidang pertama dia memohon kepada hakim untuk memohon kuasa hukum untuk melakukan pendampingan atau mewakili dirinya dalam pembelaan di persidangan, di pembuktian nantinya,” ujar Juanda kepada wartawan, Jumat (26/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ketua KPU Nilai Saksi dan Ahli dari Kubu Anies dan Ganjar tidak Berkualitas

Pada persidangan ini, kata Juanda, pendampingan terhadap Siti Aisyah Nasution dibuktikan melalui surat kuasanya. Sehingga pada hari ini, Siti menghadiri persidangan dengan pendampingan 12 penasihat hukum.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dari dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan, kata Juanda, pihaknya akan melihat pada sidang pembuktian nanti, apakah ada bantahan atau tidak. “Belum ada (bantahan), nanti akan kita lihat di pembuktian, apakah ada bantahan-bantahan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, penasihat hukum Siti Aisyah Nasution, Tatang Jamaludin, menjelaskan pada sidang kedua ini. Pihaknya baru mendapatkan kuasa dari terdakwa penipu ratusan Mahasiswa IPB tersebut.

Berita Lainnya:
Menteri PPPA Ajak Perempuan Teladani Perjuangan Kartini 

“Karena kami baru dapet kuasa, hari ini surat pemeriksaan kami selaku penguasa hukum terdakwa dan untuk selanjutnya akan ada proses sidang sebagaimana yang diatur dengan pengacara. Minggu depan rencananya saksi dari pihak kejaksaan atau penuntut (akan dihadirkan),” ucapnya.

Tatang pun mengatakan, dalam persidangan ini, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kalo dari kami selaku kuasa hukum terdakwa, akan mengikuti prosedur hukum sesuai hukum acara. Kalau pun ada permohonan kita akan ajukan di pembelaan,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi