Senin, 17/06/2024 - 03:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem Sebut Sosialisasi Parpol Hanya Siasat Hindari Akuntabilitas Dana Kampanye

Secara praktik kegiatan sosialisasi sebenarnya sama saja dengan kampanye.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sikap partai politik yang minta diperbolehkan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai. Menurut Perludem, keinginan tersebut hanyalah siasat partai untuk menghindari kewajiban pelaporan dana kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, masa kampanye selama 75 hari adalah kehendak partai politik di parlemen. Masa kampanye resmi itu akan dimulai pada 28 November 2023. Kini, parpol pula yang meminta agar diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Jadi partai di parlemen mau masa kampanyenya pendek, tapi dibolehkan bersosialisasi pada masa tunggu menuju masa kampanye,” kata Titi dalam acara peluncuran buku ‘Ritual Oligarki Menuju 2024’ yang digelar LP3ES secara daring, Ahad (29/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Mardiono Ucapkan Terima Kasih Kepada Rakyat yang Memilih PPP di Pemilu 2024

Menurut Titi, secara praktik, kegiatan sosialisasi itu sebenarnya sama saja dengan kampanye. Tapi, secara regulasi keduanya berbeda. Dengan begitu, ketentuan-ketentuan kampanye tidak bisa diterapkan terhadap kegiatan sosialisasi, seperti kewajiban pelaporan dana kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Ini bisa dibaca sebagai upaya untuk menghindari akuntabilitas dana kampanye,” ujar Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Sebelumnya, KPU RI sudah menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara terbatas. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Tetapkan 9 Nama Pansel KPK, Ini Daftarnya!

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam kegiatan sosialisasi hanya ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Bawaslu RI juga sudah memperbolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi. Kini, KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi itu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

كَذَٰلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْرًا الكهف [91] Listen
Thus. And We had encompassed [all] that he had in knowledge. Al-Kahf ( The Cave ) [91] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi