Jumat, 26/04/2024 - 15:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perppu Cipta Kerja Disosialisasikan ke Pelaku Usaha Bidang Perikanan

ADVERTISEMENTS

Menurut Zaini, di bidang perikanan tidak ada gejolak berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara daring lewat aplikasi Zoom. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi menuturkan, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang perikanan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sudah ada kepastian hukum. Jadi karena perintah Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 ini harus direvisi maka diterbitkanlah Perppu. Nah Perppu ini bagi kami karena tidak merubah substansi UU Cipta Kerja sektor Perikanan maka tidak ada masalah,” ujar Zaini saat ditemui usai kegiatan sosialisasi secara daring di Gedung Mina Bahari II KKP, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gibran Beri Respons soal Kritikan Pedas Hasto, Mulai dari Diibaratkan Bagai Sopir Truk Kecelakaan di Tol Halim hingga PDIP Khilaf Dukung Gibran Jadi Wali Kota

Zaini menerangkan, sebenarnya dalam dua tahun terakhir ini, DJPT telah membuat peraturan turunan daripada UU Cipta Kerja. Namun, karena sudah ada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 atas perintah MK, perlu dilakukan sosialisasi kembali ke seluruh jajaran.

ADVERTISEMENTS

“Kita harus mensosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di bidang Perikanan sebenarnya dalam dua tahun ini kami ini sudah melakukan (membuat) peraturan turunan dari UU tersebut. Di kalangan pengusaha sebenarnya tidak ada masalah dengan UU tersebut. Banyak kemudahan dan simplifikasi yang kita berikan,” jelas Zaini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bus Tertabrak Kereta Ekspres Rajabasa, Satu Orang Meninggal

 

Menurut Zaini, di bidang perikanan tidak ada gejolak apapun berkaitan dengan UU Cipta Kerja, berbeda dengan sektor lain. Sehingga, DJPT tetap mensosialisasikan adanya Perppu tersebut ke seluruh pemangku kepentingan.

“Saya kira antara pembuat UU dan masyarakat, kalau kita menggunakan hati, kita bekerja ini untuk kepentingan masyarakat. Insya Allah kita juga akan mendapat dukungan dari masyarakat. Nah ini bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa kita dalam mengatur sumber daya ikan ini tidak ada agenda terselubung untuk hal-hal yang bukan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi