Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Kantor Arema FC

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2.

ADVERTISEMENTS

 MALANG — Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan Kantor Arema FC. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Makota, Kota Malang, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata pria disapa Buher tersebut kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS

Adapun lima tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 antara lain AA (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian warga Dampit, MF (24 tahun) yang betugas membawa kantong berisi cat yang dilempar ke Kantor Arema FC.

ADVERTISEMENTS

Yang ketiga, yakni NM (21 tahun) dengan peranan sebagai pihak yang membawa bom asap dan pipa besi untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, terdapat tersangka AC (29 tahun) asal Dampit yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Lalu ada pula KA (22 tahun) asal Pakis, Kabupaten Malang yang sudah melempar batu ke arah Kantor Arema FC.

ADVETISEMENTS

Sementara itu, dua tersangka…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version