ACEH
ACEH

Jalin Koordinasi antar Lembaga, Komisi Yudisial (KY) Penghubung Aceh Undang DPW CIC Aceh

BANDA ACEH – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Corruption Investigation Committee (CIC) Provinsi Aceh melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Aceh di kantor Komisi Yudisial Aceh Jalan Syiah Kuala Lamdingin, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (1/2/2023).

Kepada HARIANACEH.co.id, Rabu (1/2/2023) Ketua Harian DPW CIC Provinsi Aceh, Sulaiman Datu menyampaikan audiensi yang terjadi antara CIC Aceh dan Komisi Yudisial, diantaranya terkait tentang tugas masing-masing lembaga tersebut.

“Saat beraudensi tadi, kami CIC Aceh dan Komisi Yudisial berdiskusi tentang tugas-tugas masing-masing lembaga, diantaranya soal keberadaan Komisi Yudisial Perhubungan Wilayah Aceh yang baru saja terbentuk pada bulan November 2022 lalu dan baru berkantor di Provinsi Aceh sejak Januari 2023,” ujar Sulaiman Datu.

Sulaiman Datu juga mendambahkan, kata dia, Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Aceh sangat antusias dan bersemangat menerima kedatangan CIC Aceh sambil juga memberikan masukan tentang penguatan kelembagaan KY serta berjalannya tugas dan fungsi Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Aceh

“DPW CIC sangat berterima kasih kepada Komisi Yudisial Aceh yang telah meluangkan waktu menerima kedatangan dan berdikusi dengan Komisis Yudisial,” kata Sulaiman Datu.

Sulaiman Datu mencatat ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Yudisial, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap Hakim.

Kedua, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Penghubung Aceh mengatakan bahwa KY merasa sangat perlu membangun kemitraan dengan beberapa lembaga/organisasi (LSM) seperti diantaranya DPW CIC Aceh.

“Komisi Yudisial (KY) Penghubung Aceh merasa perlu untuk segera membangun kemitraan dengan lembanga-lembaga seperti DPW CIC Provinsi Aceh terutama dalam rangka saling bertukar informasi tentang berbagai hal dan juga dapat bersama-sama mensosialisasikannya tugas dan kewenangan Komisi Yudisial kepada masyarakat Aceh,” sebut Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Aceh, Hasrizal.

Sebagai informasi yang perlu diketahui masyarakat Aceh tentang Komisi Yudisial telah disebutkan pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial bertugas menjalankan beberapa hal sebagai berikut:

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website