ACEH
ACEH

Jalin Koordinasi antar Lembaga, Komisi Yudisial (KY) Penghubung Aceh Undang DPW CIC Aceh

  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
  2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  3. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.
  4. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Hasrizal kemudian melanjutkan, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas dalam rangka mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.

“Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Aparat penegak hukum juga wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial,” sambung Hasrizal.

Pertemuan audiensi antara DPW CIC Pronvinsi Aceh dan Komisi Yudisial juga turut dihadiri langsung oleh Ketua DPW CIC Aceh Azinawawi, Bendahara DPW CIC Aceh Lukman Abba, Ketua Biro Hukum DPW CIC Aceh Mirza, Ketua Biro Antar Lembaga DPW CIC Aceh Ridwan, Ketua Biro Investigasi DPW CIC Aceh Zulfikar. Sedangkan dari lembaga Komisi Yudisial diantaranya ada Asisten Pengawasan KY Syahruman Tajalla, Asisten Pelaporan Masyarakat dan Advokasi Hakim Yuris Andika dan juga ada Asisten Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial saudari Irmawati.[]

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website