Minggu, 19/05/2024 - 01:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendes: Revisi UU Desa juga untuk Perjelas Status Perangkat Desa 

Para perangkat desa juga mengadu sering terlambat gajian hingga enam bulan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, revisi UU Desa dibutuhkan untuk memperjelas status perangkat desa. Dalam kesempatan sebelumnya Halim menyebut revisi dibutuhkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades). 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Halim mengatakan, ketika mengunjungi sejumlah desa, banyak perangkat desa yang mengeluh soal ketidakjelasan status mereka. Mereka tidak berstatus sebagai ASN, tidak pula pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
BNPB Catat 8.000-an Jiwa Terdampak Bencana Alam di Aceh Selatan

Para perangkat desa, lanjut dia, juga mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat menerima gaji hingga tiga sampai enam bulan. Selain itu, perangkat desa juga tidak punya aturan jelas soal pola kerja dan tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurut Halim, semua keluhan perangkat desa itu terjadi karena keberadaan perangkat desa tidak diatur dalam UU Desa. Karena itu, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan merevisi UU Desa. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gugatan ke PTUN Dinilai tak akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran 

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Halim mendorong revisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode. Wacana perpanjangan masa jabatan ini pun menjadi polemik karena dinilai sarat kepentingan politik elektoral terkait Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi