Jumat, 26/04/2024 - 07:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendes: Revisi UU Desa juga untuk Perjelas Status Perangkat Desa 

ADVERTISEMENTS

Para perangkat desa juga mengadu sering terlambat gajian hingga enam bulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, revisi UU Desa dibutuhkan untuk memperjelas status perangkat desa. Dalam kesempatan sebelumnya Halim menyebut revisi dibutuhkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Halim mengatakan, ketika mengunjungi sejumlah desa, banyak perangkat desa yang mengeluh soal ketidakjelasan status mereka. Mereka tidak berstatus sebagai ASN, tidak pula pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prabowo Diberi Lukisan oleh SBY: Saya Cari Tempat Terbaik, Mungkin di Istana

Para perangkat desa, lanjut dia, juga mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat menerima gaji hingga tiga sampai enam bulan. Selain itu, perangkat desa juga tidak punya aturan jelas soal pola kerja dan tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

ADVERTISEMENTS

Menurut Halim, semua keluhan perangkat desa itu terjadi karena keberadaan perangkat desa tidak diatur dalam UU Desa. Karena itu, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan merevisi UU Desa. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mahasiswi Dirampok dan Disekap, Pelaku Ditembak Polisi

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2023). 

Sebelumnya, Halim mendorong revisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode. Wacana perpanjangan masa jabatan ini pun menjadi polemik karena dinilai sarat kepentingan politik elektoral terkait Pemilu 2024.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi