Sabtu, 27/04/2024 - 04:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sindir Ria Ricis Soal Bawa Anak Naik Jetski, KPPPA: Ini Bentuk Pengabaian Pengasuhan

ADVERTISEMENTS

KPPPA sebut aksi Ria Ricis bawa anak naik jetski jadi bentuk pengabaian pengasuhan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti aksi YouTuber Ria Ricis yang membawa bayinya bermain jetski. KPPPA menyinggung hal itu sebagai kesalahan pola asuh sesuai hak anak. Tindakan Ria Ricis yang menyertakan anaknya naik jetski di laut memang sempat menuai polemik di media sosial. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak, antara lain kasus demi konten anak-anak tiba-tiba memberhentikan truk bermuatan pasir yang melintas, kasus ada Ibu yang mengunggah cuplikan video anaknya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung dan hanya digendong dengan satu tangan oleh ayahnya yang juga mengendarai jetski,” kata Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL Terkait TPPU

Rini menegaskan pola asuh yang baik merupakan hak anak. Penerapan pengasuhan berbasis hak anak mencakup mendidik, merawat, dan memberikan perlidungan terhadap anak.

ADVERTISEMENTS

Dalam Konvensi Hak Anak (KHA), disebutkan setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri dan ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggungjawabnya maka tanggungjawab tersebut beralih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentigan terbaik bagi anak,” ujar Rini. 

Rini juga menyebut 4 dari 100 anak usia dini di Indonesia pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak dari data 2021. Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018 dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020. Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.

Berita Lainnya:
Hasil Studi Ungkap Tingkat Pendidikan Orang Tua Pengaruhi Pola Asuh anak

“Mari bersama kita para orang tua seluruh Indonesia untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita dan pastikan tumbuh dan berkembang baik fisik, spritual, mental yang baik dalam Keluarga yang yang harmonis, penuh cinta kasih,” ujar Rini. 

KemenPPPA tercatat memperkuat layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan kosultasi konseling pengasuhan ke keluarga. Harapannya ke depan seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak.

“Ini untuk wujudkan perubahan perilaku orangtua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan sekaligus untuk memperkuat ketahanan keluarga, juga untuk mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran,” tegas Rini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi