Maskapai Larang Pramugari Berjilbab, Kemenaker: Bisa Diberikan Sanksi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyoroti beberapa maskapai yang melarang jilbab pada pramugarinya. Menurut dia, dari perspektif ketenagakerjaan, pelarangan itu merupakan pelanggaran dan diskriminasi perlakuan terhadap golongan tertentu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Itu dapat diberikan sanksi administratif,” kata Anwar ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Dia menjelaskan keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang. Dengan demikian, dirinya meminta perusahan tidak sewenang-wenang merampas hak pekerja.

ADVERTISEMENTS

“Sehingga pihak lain (pengusaha) tidak boleh melarang atau memaksa berjilbab,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Anwar berharap pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dunia kerja bisa dihindarkan demi mewujudkan pekerjaan yang layak. Menurutnya, hal yg perlu dilakukan demi mengurangi kejadian serupa adalah memberikan edukasi pada pekerja dan pengusaha.

ADVERTISEMENTS

“Yang bebas diskriminasi,” kata dia.

ADVETISEMENTS

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan masih ada beberapa maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari berhijab. “Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik,” ujar Sumadi.

Ia mengatakan, pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha. Pekerja juga dapat mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan serta melanjutkan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version