Senin, 20/05/2024 - 01:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Maskapai Larang Pramugari Berjilbab, Kemenaker: Bisa Diberikan Sanksi

Keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyoroti beberapa maskapai yang melarang jilbab pada pramugarinya. Menurut dia, dari perspektif ketenagakerjaan, pelarangan itu merupakan pelanggaran dan diskriminasi perlakuan terhadap golongan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Itu dapat diberikan sanksi administratif,” kata Anwar ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dia menjelaskan keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang. Dengan demikian, dirinya meminta perusahan tidak sewenang-wenang merampas hak pekerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kisah Dua Anak Yatim Ingin Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Masjid Nabawi

“Sehingga pihak lain (pengusaha) tidak boleh melarang atau memaksa berjilbab,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Anwar berharap pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dunia kerja bisa dihindarkan demi mewujudkan pekerjaan yang layak. Menurutnya, hal yg perlu dilakukan demi mengurangi kejadian serupa adalah memberikan edukasi pada pekerja dan pengusaha.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Yang bebas diskriminasi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan masih ada beberapa maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari berhijab. “Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik,” ujar Sumadi.

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan, pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha. Pekerja juga dapat mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan serta melanjutkan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi