Sabtu, 27/04/2024 - 00:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Maskapai Larang Pramugari Berjilbab, Kemenaker: Bisa Diberikan Sanksi

ADVERTISEMENTS

Keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyoroti beberapa maskapai yang melarang jilbab pada pramugarinya. Menurut dia, dari perspektif ketenagakerjaan, pelarangan itu merupakan pelanggaran dan diskriminasi perlakuan terhadap golongan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Itu dapat diberikan sanksi administratif,” kata Anwar ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang. Dengan demikian, dirinya meminta perusahan tidak sewenang-wenang merampas hak pekerja.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dilakukan Usai Idul Fitri, Ini Jadwal, Keutamaan, dan Niat Puasa Syawal 2024

“Sehingga pihak lain (pengusaha) tidak boleh melarang atau memaksa berjilbab,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Anwar berharap pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dunia kerja bisa dihindarkan demi mewujudkan pekerjaan yang layak. Menurutnya, hal yg perlu dilakukan demi mengurangi kejadian serupa adalah memberikan edukasi pada pekerja dan pengusaha.

“Yang bebas diskriminasi,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan masih ada beberapa maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari berhijab. “Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik,” ujar Sumadi.

Berita Lainnya:
Lima Mukjizat Nabi Muhammad SAW Menurut Imam Al Ghazali

Ia mengatakan, pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha. Pekerja juga dapat mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan serta melanjutkan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi