Jumat, 17/05/2024 - 06:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dewan Gereja Malaysia Sambut Baik Fatwa Komite Islam Johor 

Gereja menilai fatwa tersebut panduan yang baik untuk Muslim dan non-Muslim.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 PETALING JAYA — Dewan Gereja Malaysia (CCM) menyambut baik fatwa tentang menghadiri acara non-Muslim yang dikeluarkan komite agama Islam Johor (MAINJ). CCM menilai fatwa tersebut merupakan panduan yang baik untuk Muslim dan non-Muslim.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sekretaris Jenderal CCM Jonathan Jesudas mengatakan non-Muslim harus menghargai batas-batas yang harus dipatuhi oleh umat Islam sesuai syariah. Jesudas juga mengatakan non-Muslim harus peka terhadap keyakinan umat Islam ketika mereka mengundang mereka ke pesta dan perayaan mereka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kejelasan yang diberikan oleh MAINJ sangat disambut baik dan pasti akan mendorong keharmonisan dan interaksi yang lebih baik di antara berbagai komunitas agama di Malaysia,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Free Malaysia Today, Senin (6/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rasulullah SAW Hingga Nabi Sulaiman Pernah Ditegur tak Ucapkan Insya Allah

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pekan lalu, MAINJ mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam menghadiri dan berpartisipasi dalam ritual keagamaan dari agama lain di negara bagian tersebut. Komite mengatakan penguasa Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar telah menyetujui fatwa tersebut, yang mulai berlaku pada 2 Februari.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 

Kemudian di hari yang sama, sultan mengatakan fatwa tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai toleransi, persatuan dan pemahaman antaragama sebagaimana dianut dalam konsep Bangsa Johor. Ia menjelaskan, fatwa itu hanya melarang umat Islam mengikuti ritual keagamaan lain, namun Muslim tetap bisa menghadiri acara-acara kemeriahan umat beragama lain.

Berita Lainnya:
Apakah Boleh Menggabungkan Niat Qurban dan Aqiqah?

 

“Sungguh menakjubkan bagaimana orang Malaysia dari berbagai komunitas agama di negara itu bergabung satu sama lain dalam merayakan festival keagamaan mereka. Open house jelas merupakan praktik khas orang Malaysia. Pada Hari Raya Aidilfitri, Tahun Baru Imlek, Deepavali, Natal, Gawai, Kaamatan dan festival lainnya, orang Malaysia saling mengunjungi, menikmati kelezatan dan keramahan tetangga dan teman mereka,” katanya.

 

“Ini adalah bagian dari kehidupan sehingga dalam kegembiraan kami, kami hampir tidak berhenti dan menyadari bahwa ini adalah kerukunan dan toleransi beragama. Itu adalah semen yang menyatukan komunitas Malaysia dan membedakan kami dari negara-negara lain di dunia,” katanya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi