Jumat, 26/04/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Saya Koruptor, Nggak Mungkin Pulang

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi menegaskan dirinya bukan koruptor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi memrotes keras atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Surya mengutarakan keberatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/2/2023). Selain hukuman penjara, Surya Darmadi pun dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Surya membantah pernah terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Sejak usaha dari awal saya enggak ada TPPU, saya enggak ada utang bank, saya ada untung saya bayarkan (bank),” kata Surya di ruang sidang usai pembacaan tuntutan. 

ADVERTISEMENTS

Dalam sidang ini, Surya beberapa kali melontarkan protes kepada JPU. Terakhir, Surya melemparkan keberatannya pasca sidang hampir disudahi Majelis Hakim. Surya pun sampai harus keluar ruangan sidang dari pintu samping agar tak bisa ditemui wartawan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Yang dituduh itu mengada-ngada, enggak bener,” ujar Surya. 

Surya bersikukuh dirinya tak menyalahi aturan dalam UU Tipikor. Ia mengklaim berani pulang ke Indonesia karena tak terlibat kasus korupsi. 

Berita Lainnya:
SBY Sebut Rakyat Indonesia Memang Ingin Dipimpin Prabowo

“Kalau saya koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan. Saya bukan koruptor!” ucap Surya. 

Mendapati hal tersebut, Hakim ketua Fahzal Hendri lantas memotong uneg-uneg yang tengah disampaikan Surya. Fahzal meminta Surya menyimpan keluh-kesah itu untuk agenda pleidoi. 

“Semua uneg-uneg itu silakan ditulis nanti kami pertimbangkan,” ujar Fahzal.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kasus hukum yang menjerat kliennya tak perlu dilanjutkan. Menurutnya, ada alasan ‘pemaaf’ terhadap tindakan kliennya bila merujuk UU Cipta Kerja.

“Persoalan ini nggak perlu dilanjutkan karena pemerintah sudah terbitkan UU Cipta Kerja,” kata Juniver seusai persidangan. 

Juniver meyakini kliennya tak perlu dituntut secara pidana kalau merujuk UU Cipta Kerja. “Yang buat kami sangat kecewa ternyata Kejaksaan nggak hormati dan hargai UU Cipta Kerja dengan tegas nyatakan keterlanjuran pengusaha tidak dikenakan pidana, hanya administrasi,” lanjut Juniver. 

Juniver menyebut pemerintah mesti berhati-hati dalam menindak kasus yang dialami kliennya. Sebab, menurutnya hal ini bakal berpengaruh terhadap kepercayaan investor. 

“Investor bisa takut tanamkan uangnya di perkebunan,” ujar Juniver. 

JPU pada sidang hari ini meyakini Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU. Sehingga, Surya Darmadi dinilai pantas dihukum sebagaimana tuntutan JPU. 

Berita Lainnya:
Hakim MK Singgung Minimnya Peran Risma dalam Penyaluran Bansos: Ada Apa Nih Bu Mensos?

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Muhammad Syarifuddin dalam persidangan. 

JPU memerinci aturan yang dilanggar Surya Darmadi tercantum dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, JPU membebankan Surya Darmadi atas kerugian keuangan negra sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran maka harta benda disita untuk dilelang menutupi uang pengganti. 

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan di hukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 10 tabun,” ujar Syarifuddin. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi