Kemenkominfo Blokir Puluhan Konten Eksploitasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Sebanyak 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital diblokir.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA—Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebanyak 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital telah diblokir. “Kemarin sudah 56 yang kita blokir,” ujar Semuel di Jakarta, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Semuel mengatakan Kementerian tidak memberikan toleransi kepada konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Dia mempersilakan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas mereka di platform digital melalui beragam konten. Hanya saja, ada batasan-batasan yang harus ditaati, termasuk tidak mengeksploitasi para kelompok rentan. “Kata kuncinya adalah silakan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok,” kata Semuel.

ADVERTISEMENTS

Kemenkominfo sampai saat ini terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Semakin banyak masyarakat yang telah terliterasi digital, Kementerian berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital akan semakin berkualitas.

ADVERTISEMENTS

Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo. Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.

ADVERTISEMENTS

Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.

ADVETISEMENTS

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon kemunculan konten mengemis di media sosial.

Berdasarkan Surat Edaran itu,gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version